Selasa, 10 November 2009

Mari BerQurban


Panduan Berqurban
Oleh Ust. Sharim Abdul Matiin

1. Dasar Hukum
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Rabbmu dan berqurbanlah.” [TQS. Al-Kautsar: 1-2]

“Daging-daging unta dan darahnya itu sama sekali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” [TQS. Al-Hajj: 37]

“Tidak ada suata amalan yang paling dicintai Allah dari Bani Adam ketika hari ‘Idul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari qiyamat (sebagai saksi) dengan tanduknya, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakanlah dirimu dengannya.” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim]

2. Definisi Qurban
Udhiyah adalah setiap binatang ternak (unta, sapi/kerbau, atau kambing/domba) yang disembelih pada hari ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan salah satu syiar Islam.

3. Hukum Qurban
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits dari Ummu Salamah: “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku-kukunya.” [HR. Muslim]

Sebagian ulama Hanafi menyatakan bahwa hukum berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki nishab zakat, berdasarkan hadits shahih: “Siapa saja yang berkelebihan (harta), tetapi tidak menyembelih hewan qurban, janganlah ia mendekati tempat shalat kami…” [HR. Ahmad Ibnu Majid]

Jumhur ulama menyatakan bahwa berqurban adalah sunnah ‘ain bagi tiap individu muslim dan sunnah kifayah untuk setiap keluarga muslim.

4. Qurban Berserikat
“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berserikat dalam (qurban) unta atau sapi, yakni seekor untuk tujuh orang.” [HR. Muslim]

Kalangan Maliki ada yang lebih mengutamakan qurban perserikatan pada sapi daripada dengan unta. Adapun qurban perseorangan (dengan kambing atau domba) lebih utama daripada qurban secara berserikat (pada sapi atau unta).

5. Waktu Qurban
“Siapa saja menyembelih hewan qurban sebelum didirikan shalat ‘Id, maka dia menyembelih untuk dirinya, siapa saja yang menyembelih setelah shalat ‘Id dan dua khuthbah maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan menjalankan dengan benar sunnah kaum muslimin.” [HR. Syaikhan]

6. Binatang Qurban
Binatang qurban adalah hewan-hewan ternak berupa unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba, berdasarkan firman Allah: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan mansakan (penyembelihan hewan qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah diberikan Allah kepada mereka…” [Al-Hajj: 34]

Dalam bahasa Arab, an’am berarti binatang ternak, termasuk di dalamnya unta, sapi, dan kambing. Selain perkara yang tiga tersebut, para ulama berbeda pendapat.

7. Umur Hewan Qurban
“Janganlah kami sembelih kecuali yang sudah cukup umur; jika kalian kesulitan, sembelihlah domba yang masih muda.” [HR. Muslim, Abu Daud]

Musinnah adalah hewan yang cukup umur, unta lima tahun hijri, sapi dua tahun, dan kambing satu tahun hijri. Imam Hanafi dan Hambali membatas enam bulan (untuk domba) sedangkan Waki antara enam dan tujuh bulan.

“Kami bersama Rasulullah menyembelih qurban berupa domba yang masih muda.” [HR. Nasa’i, Baihaqi, dari ‘Uqbah bin Amir]

“Sesungguhnya yang dikatakan (hewan) muda itu ialah yang telah cukup umur (memasuki tahun kedua).” [HR. Abu Daud]

Batasan umurnya ialah apabila telah tumbuh gigi depannya, dan biasanya muncul setelah umur setahun, namun ada kalanya tumbuh pada usia enam atau tujuh bulan. Ulama lain menyatakan cukup umur apabila bisa dilepaskan untuk mencari makanan sendiri. Semua perkara tadi tanpa memperhatikan besar kecilnya hewan tersebut.

“Ada empat macam hewan yang tidak memberi pahala bila diqurbankan, yakni: hewan cacat mata, hewan yang sakit, hewan yang pincang, dan hewan yang kurus.”

“Rasulullah SAW memerintahkan kami memeriksa mata dan telinga hewan qurban. Kami dilarang melakukan muqabalah, mudabarah, syarqa, dan kharqa. Zuhari bertanya kepada Abu Ishaq, ‘Apa muqabalah itu?’ Abu Ishaq menjawab, ‘Memecah lebar telinga dari depan.’ Dia bertanya lagi, ‘Apa yang dimaksud dengan mudabarah?’ Dijawab, ‘Memecah lebar telinga dari belakang.’ ‘Apakah kharqa itu?’ Dijawab, ‘Merobek telinga.’ ‘Adapun syarqa?’ Dijawab, ‘Mengoyak panjang telinga sebagai tanda pengenalan.’ Semua itu dilarang.” [HR. Abu Daud]

8. Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Disunnahkan menyembelih dengan cara nahr bagi unta, dzabh untuk selain unta. Nahr adalah menyembelih unta pada labbah, yaitu lubang cekungan pada pangkal leher dan dada, pada bagian leher paling bawah berdasarkan firman Allah: “Maka dirikanlah shalat karena Allah dan berqurbanlah (dengan cara nahr).” [TQS. Al-Kautsar: 2]

Disunnahkan menyembelih unta dengan keadaan ketiga kakinya berdiri, serta kaki (lutut) kiri bagian depan terikat, berdasarkan dalil: “Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” [TQS. Al-Hajj: 36]

“Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya…” [TQS. Al-Hajj: 36]

“Dari Jabir bahwa Nabi SAW dan para sahabat menyembelih unta dalam keadaan kaki unta yang sebelah kiri terikat, sedangkan kaki-kaki lainnya berdiri.” [HR. Abu Daud]

“Ibnu Umar melihat seseorang menderumkan untanya untuk disembelih lalu ia berkata: ‘Bangunkanlah unta itu agar berdiri, serta ikatlah salah satu kaki depannya, itulah sunnah Muhammad SAW.’” [Muttafaq ‘alaihi]

Adapun bila orang yang menyembelih membaringkan unta dan menyembelihnya, hal itu makruh.

Adapun dzabh untuk selain unta berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyembelih seekor sapi betina.” [TQS. Al-Baqarah: 67] Dzabh adalah menyembelih pada batas leher dan kepala, yaitu bagian leher paling atas.

“Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih unta dengan cara nahr dan berqurban dua ekor gibas yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri dengan cara dzabh.” [Muttafaq ‘alaihi]

Hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat. Ibnu Umar dan para sahabat lain menyunnahkan hal itu, yang dilakukan setelah melihat Nabi SAW melakukannya, karena kiblat adalah arah yang paling utama untuk menghadap. Hal ini dilakukan dalam setiap penyembelihan, termasuk hadyu (dam).

Cara menghadapnya ada tiga macam sebagaimana disebutkan oleh Nawawi yang paling shahih ialah:
[1] Bagian tubuh yang disembelih (leher) dihadapkan ke kiblat sedang mukanya tidak supaya orang yang menyembelih dapat menghadap kiblat.
[2] Menghadapkan seluruh tubuhnya ke kiblat.
[3] Mengadapkan kaki-kakinya ke kiblat.

9. Adab Penyembelihan Hewan Qurban
Menyembelih dengan alat yang tajam adalah sunnah, berdasarkan hadits dari Sayyad bin Aus r.a.: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu, apabila kalian membunuh maka baguskanlah membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih maka baguskanlah penyembelihan. Hendaklah seseorang di antara kalian yang akan menyembelih mengasah dulu pisaunya, dan hendaklah dia mempercepat kematian sembelihannya.” [HR. Muslim dan Abu Daud]

“Apabila seseorang di antara kalian hendak menyembelih, hendaklah mempersiapkan dulu alatnya.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

Umar telah melihat seseorang meletakkan kakinya pada seekor kambing sambil mengasah pisau, kemudian Umar memukul orang itu sehingga kambingnya lari. Dimakruhkan pula menyembelih seekor kambing padahal kambing lain melihatnya supaya tidak merasa tersiksa karenanya. Disunnahkan digiring ke tempat penyembelihan dengan lemah lembut dan diberi air minum sebelum disembelih.

Adapun doa yang diucapkan oleh seorang jagal atau yang menyembelih hewan qurban: Allahumma inna haadza minka wa ilaika taqabbal min … bin … (nama shahibul qurban). Bismillahi Allahu akbar. (Ya Allah sesungguhnya ini adalah karunia dari-Mu dan diqurbankan kepada-Mu, terimalah qurban dari … bin … Dengan nama Allah, Allah Maha Besar.)

10. Menyaksikan Penyembelihan Qurban
Dianjurkan bagi orang-orang yang berqurban untuk menyaksikan penyembelihan dan memeriahkannya dengan gema takbir. Penyembelihan lebih utama dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban kecuali apabila tidak mampu.

“Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu! Sesungguhnya sejak tetes darah pertama qurbanmu, Allah SWT telah mengampuni dosa yang kamu perbuat. Katakanlah, inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimin. ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku adalah orang yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-Nya.’ Salah seorang sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah qurban ini khusus untukmu dan keluargamu atau bagi segenap kaum muslimin?’ Rasulullah menjawab: ‘Tidak, ia untuk segenap kaum muslimin.’” [HR. Al-Hakim]

Inilah lafaz doa yang diucapkan shahibul qurban/orang yang berqurban ketika menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya.

11. Pembagian Daging
“Makanlah dari daging qurban itu dan berikanlah kepada fakir miskin serta simpanlah.”

Mengutamakan keluarga dekat dalam pembagian qurban, dengan mengacu kepada firman Allah: “… orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu, sebagian lebih berhak atas sebagian yang lain (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah…”

12. Pembagian Kulit
Orang yang berqurban tidak mengambil sebagian dari qurbannya untuk dijual maupun untuk upah jagal. Jagal tidak berhak memperoleh bagian dari daging hewan maupun kulitnya sebagai upah. Jagal memperoleh upah atas kerja yang dilakukannya sebagai pemotong hewan dalam suatu aqad ijarah (kerja/buruh).

Dalam hadits dari Imam ‘Ali: “Rasulullah SAW menyuruhku untuk menangani unta qurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan qurban) serta melarangku memberikan kepada jagal sesuatu darinya. Beliau berkata: ‘Kita memberi dia upah dari kita sendiri.’” [Muttafaq ‘alaihi]

Jagal berhak atas pembagian hewan qurban sebagaimana kaum muslimin lainnya. []


Tidak ada komentar:

Posting Komentar